Nurdin Abdullah Beli Jet Ski hingga Sumbang Masjid dari Gratifikasi
- VoxPop/M Ali Wafa
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar dan dikurangkan Rp2,2 miliar yang sudah disita dan Rp1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim lagi.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. (Ant/ANTARA)
