Bareskrim Cokok Lagi Pelaku Penipuan Investasi Bodong Alkes Rp1,3 T

Produksi Alat Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VoxPop – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka lagi kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan yang diduga nilai kerugiannya mencapai Rp1,3 triliun. Kini, ketiga orang tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

"Sudah ditangkap lagi DR di Villa Gunung Salak, Jawa Barat pada tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Desember 2021.

Menurut dia, pelaku DR sudah melarikan diri ke mana saja mulai dari Jakarta ke Sukabumi hingga akhirnya dibekuk di Villa Gunung Salak. Setelah itu, pelaku DR sudah dibawa ke Ibu Kota Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Baca juga: IHSG Masih Dibayangi Tekanan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan. Iya sementara 3 tersangka dulu," ujarnya.

img_title Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Investasi Senilai Rp 7,8 Miliar Diringkus

Sementara, Whisnu mengatakan ketiga orang pelaku sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020. Kemudian, para korban mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial V dan B. V diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021, dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021. Kini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Ilustrasi swab test.

Photo :
  • Pixabay/HVesna

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Selain itu, Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi merilis kasus pengungkapan sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia

Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promo penjualan logam mulia yang dikendalikan narapidana (napi) dari lapas di Sumatera Utara

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut