Dua Jaksa di Medan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena Tuntutan

Tim kuasa hukum korban, Longser Sihombing, saat melayangkan laporan dua jaksa kepada Komisi Kejaksaan.
Sumber :
  • VoxPop/Putra Nasution

VoxPop – Tim kuasa hukum Jong Nam Liong melaporkan dua jaksa bertugas di Kejaksaan Negeri Medan, bernama Chandra Naibaho dan Richard Sihombing, kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung RI.

img_title Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Laporan disampaikan langsung oleh Longser Sihombing, penasihat hukum dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan, atas korban bernama Jong Nam Liong yang kasusnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Chandra dan Richard. Longser juga melaporkan kedua Jaksa kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI. Seluruh laporan itu dilayangkan pada Senin, 3 Januari 2022.

Longser melaporkan kedua Jaksa itu karena tidak puas dengan tuntutan onslag terhadap terdakwa dugaan akta palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 dengan terdakwa David Putra Negoro (64 tahun).

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Longser menjelaskan ada dugaan permainan sampai akhirnya jaksa menuntut onslag terdakwa dalam tuntutan disampaikan dua jaksa itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dia menilai, telah mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P-16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan. 

"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP. Lima alat bukti yang sudah sah, satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," sebut Longser.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Tim kuasa hukum dan korban saat memberikan keterangan pers

Photo :
  • VoxPop/Putra Nasution

Longser juga membuat laporan kepada Jaksa Muda Pengawas, Kepala Pusat Penerangan, Satgas 53 di Kejaksaan Agung. Menurut dia, pejabat yang menerima laporan terkejut ketika dia menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya sehingga tepat dilakukan audit terhadap kedua jaksa.

Longser berharap Komisi Kejaksaan dapat segera memproses laporan itu kemudian menciptakan rasa keadilan bagi korban. "Dengan begitu kebenaran akan terbukti," ujarnya.

Fakta persidangan

Longser menjelaskan, dalam sidang, Jaksa beranggapan bahwa dalam perkara itu korban yang memiliki tanah sertifikat kepemilikan atas nama korban, diduga dicuri oleh terdakwa dari brankas atau tempat penyimpanan di salah satu bank tanpa sepengetahuan korban dan terdakwa. 

Sejumlah ahli dari berbagai universitas sudah dihadirkan dalam persidangan. Namun fakta-fakta dalam persidangan yang menyatakan adanya unsur pidana, menurutnyam, diabaikan oleh JPU.

"Malah di tuntutan bebas serta barang curian sertifikat atas nama korban dikembalikan kepada terdakwa. Keadilan bagaimana yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum ini," ujar Longser.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut