Dua Jaksa di Medan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena Tuntutan
- VoxPop/Putra Nasution
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, hanya berkomentar singkat. "Terima Kasih bang informasinya, kami cek terlebih dahulu bang. Terima kasih," kata Bondan saat dikonfirmasi VoxPop.
Kronologi
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan menuntut onslag terdakwa dengan perkara dugaan akta palsu, David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Kamis, 30 Desember 2021. Menurut penasihat hukum terdakwa, Longser Sihombing, tuntutan onslag merupakan pertama kalinya di Sumatera Utara.
Dia merasa sangat keberatan atas tuntutan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong yang dituntut onslag pada sidang itu. Longser menyebutkan, tuntutan JPU mengabaikan fakta-fakta penyidikan, penelitian berkas P16, dan mengabaikan fakta-fakta paling utama di persidangan.
"Fakta-fakta persidangan yang diakui hukum di negeri ini ada pasal 184 KUHAP, yaitu memiliki lima alat bukti yang sudah sah; satu alat bukti yang sah itu keterangan saksi," kata Longser waktu itu.
David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, terdakwa perkara dugaan akta palsu, dituntut onslag oleh JPU Chandra Naibaho dan Riachad Sihombing dalam sidang pada 28 Desember 2021.
Dalam nota tuntutannya, JPU Chandra Naibaho dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Riachad Sihombing menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah seperti dalam dakwaan, namun perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perdata.
