Eks Kepala BNN: Nia dan Ardi Harus Direhabilitasi Bukan Penjara
- VoxPop.co.id/Anhar Rizki Affandi
VoxPop – Mantan Kepala BNN Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar angkat suara mengenai vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut Anang, vonis tersebut tidak tepat dan seharusnya keduanya bukan dipenjara melainkan direhabilitasi.
“Kalau dihukum ada UU narkotika itu ya kan perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia. Bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (kata ) UU narkotika,” kata Anang, Jumat 14 Januari 2022.
Anang menjelaskan, dalam putusan hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
“Tapi Nia Cs itu bukan golongan korban, tapi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi,” jelas Anang.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
- ANTARA
Anang yang juga mantan Kabareskrim itu menambahkan, seharusnya semua hakim perlu belajar mengenai Undang-undang dan hukum narkotika terlebih dahulu. Hakim kata dia dalam melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU narkotika dan menyengsarakan masyarakat, mestinya menghukum rehabilitasi tapi fakta menghukum penjara seperti yang dialami oleh Nia cs, hakim yang demikian patut mendapatkan pembinaan agar memahami UU narkotika secara utuh.
“Kalau saya ketua MA saya tatar hakim-hakim seluruh indonesia agar memahami ruh nya UU narkotika,” tambah dia.
Lebih lanjut Anang menjelaskan, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (pasal 127/2) memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh Nia cs (pasal 55).
“Kalau Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana, sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika, kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (pasal 54),” jelas Anang.
