Pengacara Korban Akta Palsu Harap Keadilan Diberikan Hakim PN Medan

Kuasa hukum korban pembuatan akta palsu Jong Nam Liong, Longser Sihombing.
Sumber :
  • VoxPop/Putra Nasution

VoxPop – Kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing, mencari keadilan untuk kliennya yang menjadi korban kasus dugaan pembuatan akta palsu dengan terdakwa David Putra Nugroho dan tuntutan onslag dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada 28 Desember 2021.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Tuntutan onslag yang diterima terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riachard Sihombing dan Chandra Naibaho, kepada Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung pada 3 Januari 2022.

Kedua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Medan itu juga dilaporkan oleh Longser Sihombing kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI serta Presiden Joko Widodo.
 
Untuk memastikan laporan diproses, Longser kembali mendatangi Jaksa Muda Pengawasan Kejagung, 11 Januari 2022, dia diterima langsung oleh Staf Jamwas dan staf Kapuspenkum DB. Susanto.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Longser menjelaskan bahwa pertemuan itu untuk menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dalam kasus dugaan Akta Palsu Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 berada di Singapura pada periode 30 Juni 2008 sampai 5 September 2008. 

"Kami selaku kuasa korban menyatakan keberatan terhadap rekomendasi hasil eksaminasi khusus tanggal 15 November 2021 dan hasil ekspos Rentut Senin tanggal 27 Desember 2021 di Kantor Pidum Kejagung RI, karena mengabaikan amanah rumusan Pasal 184 KUHP tentang 5 alat bukti yang sah," kata Longser kepada wartawan di Medan, Jumat, 14 Januari 2022.

img_title Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Dihadapkan Deretan Kasus Besar dan Beban Pulihkan Kepercayaan Publik

Abaikan fakta persidangan

Longser menjelaskan bahwa kedua oknum jaksa tidak melihat pertimbangan dan fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Dibuktikan dengan data perlintasan luar negeri dan paspor Jong Nam Liong. 

"Setelah terdakwa dkk menyuruh membuat akta palsu, selanjutnya mengambil dan/atau memindahkan sertifikat hak guna bangunan dan hak milik dari brankas milik 6 orang lainnya, yaitu Jong Nam Liong, Mimiyanti, Yong Gwek Jan, Juliana, Weni, dan Deni dan sertifikat milik pribadi Mimiyanti, didakwa kepada terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong, Notaris Fujiyanto Ngariawan, SH (DPO) dan Lim Soen Liong alias Edi (DPO)," kata Longser.

Kuasa hukum korban pembuatan akta palsu Jong Nam Liong, Longser Sihombing.

Photo :
  • VoxPop/Putra Nasution

Longser menilai janggal tuntutan onslag atau bebas terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Riachard Sihombing dan Chandra Naibaho di PN Medan beberapa waktu lalu. Menurutnya, JPU mengesankan pengetikan tuntutan terburu-buru dan tidak menyampaikan resume keterangan dari lima alat bukti yang sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut