Sidang Swab Antigen Bekas, Eks Manager KFD Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang kasus antigen bekas di PN Deli Serdang digelar secara virtual.
Sumber :

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman kepada mantan Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh, Picandi Masco Jaya, alias Candi dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

img_title Pasca Kecelakaan Beruntun Sibolangit, Sopir Truk Diduga Pemicu Insiden Kini Diamankan Polisi

Selain Candi, majelis hakim diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkutijuga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, yakni Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang ini digelar secara virtual.

Kelima terdakwa terjerat dalam kasus penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

img_title Buruh Sawit Disabilitas di Sumut Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lapor Komnas HAM

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum," jelas Rosihan.

Selain kurungan penjara, kelima terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

img_title RS Internasional Segera Ada di Sumut, Gubernur Bobby Nasution Pastikan Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah  melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Deliserdang. Sebelumnya 
Picandi Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan empat orang bawahannya yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan

Sedangkan terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara, dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan

Penyalahgunaan kekuasaan

Dikutip dari dakwaan kelima terdakwa, bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sample Swab Antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.

Dimana, Candi memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskan pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan cara terdakwa memerintahkan ke empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan Rapid Test Swab Antigen COVID-19 berupa Swab Dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut