Dua Dosen Nonaktif Unsri Disidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, berlangsung tertutup, Kamis, 17 Februari 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M Riezko Bima Elko P

R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal itu disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

img_title Perjalanan Hijrah Mondy Tatto: Dulu Mau Istiqomah, Kini Terseret Kasus Pembunuhan

Alat bukti yang disita berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Dalam barang bukti berupa pesan singkat itu, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan bahwa dia membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

img_title Jadi Tersangka Pembunuhan, Mondy Tatto Pernah Viral Gegara Kasus Pelecehan Ustaz

Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri. (ant)

img_title Viral! Pria Diduga Lecehkan Penumpang Wanita di Transjakarta, Dapat Sanksi Blacklist
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang perdana banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut