Dua Dosen Nonaktif Unsri Disidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual
- ANTARA/M Riezko Bima Elko P
R terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal itu disangkakan terhadap R karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Alat bukti yang disita berupa tiga gawai milik korban, satu gawai milik tersangka, nomor telepon milik korban dan R, serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Dalam barang bukti berupa pesan singkat itu, tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks dan menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas. Selanjutnya, R juga mengatakan bahwa dia membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Akibat kasus dugaan pelecehan seksual itu, rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Jurusan Manajemen FE Unsri. (ant)
