Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta
Sumber :

VoxPop – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk Perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik. 

img_title Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Dulu Sebelum Minta Tambah Anggaran

Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. 

"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual, dikutip Senin, 7 Maret 2022.

img_title Jaga Produksi, Bupati di Daerah Ini Turunkan Mobil Tangki Airi Sawah

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB, dan dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. 

“Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," jelasnya. 

img_title DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 Menjadi Perda

Fatoni menambahkan, berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024. 

"Paling lambat harus selesai pada tanggal 5 Januari 2024. Template juga telah disiapkan, daerah dapat mengikuti dan menyusun Perda PBG sesuai dengan template yang sudah ada. Dan kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, disampaikan ke Kementerian Keuangan, dan kepada gubernur untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi bersama-sama dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan gubernur kemudian nanti akan diakselerasikan," terang Fatoni. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut