Alasan Sakit, Bareskrim Layangkan Panggilan 2 ke Ayah Pacar Indra Kenz
Kamis, 10 Maret 2022 - 00:01 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Baca Juga
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor
Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta merespons positif turunnya perputaran dana judi online (judol) pada 2025. Dia pun mengingatkan pembasmian judol tak boleh berhenti.
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
