Bareskrim Ungkap Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk Ngaku Sebagai Perusahaan Teknologi

Konpers penetapan 291 orang jadi tersangka kasus judol Hayam Wuruk
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan Internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. 

img_title Nekat! Penjaga Sekolah Peras Anak SD Buat Main Judol, Berujung Ditangkap Polisi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, sindikat judi online tersebut menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. 

"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira kepada awak media, Senin 29 Juni 2026.

img_title Polda Metro Jaya: Kasatnarkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus Etomidate, Diperiksa soal Pengawasan Anggota

Para pelaku, kata Wira juga mengoperasionalkan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online dimana dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial. 

"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli cripto) untuk transaksi," kata Wira. 

img_title Kompolnas Respons Penangkapan 6 Polisi Polres Tangsel, Sebut Bareskrim Beri Sinyal Tegas Berantas Narkoba di Internal

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. 

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu. 

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta

Transaksi Judol Turun, DPR Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Kendor

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta merespons positif turunnya perputaran dana judi online (judol) pada 2025. Dia pun mengingatkan pembasmian judol tak boleh berhenti.

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut