Gugatan Pembatalan Homologasi Ditolak, Ini Kata KSP Indosurya

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya
Sumber :
  • ANTARA/Citro Atmoko

VoxPop – Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Hendra Widjaya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan homologasi koperasi oleh sejumlah nasabah.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

"Pengadilan sudah memutus dengan arif pembatalan gugatan tersebut," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa KSP Indosurya tetap melakukan kewajiban sesuai homologasi atau perjanjian perdamaian yang ada.

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Sebelumnya, gugatan dari nasabah juga berupaya membatalkan homologasi yang dilayangkan ke pengadilan pada 2021. Namun, pengadilan sama menolak upaya tersebut.

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan dengan para nasabah.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Putusan homologasi/perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor. Baik yang ikut dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tidak telah mengikat (Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kata dia pula.

Sejumlah anggota KSP Indosurya berharap proses hukum terhadap Henry Surya yang merupakan pendiri koperasi tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur. Mereka juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya.

Para anggota KSP menilai meskipun dicicil, dana mereka tetap konsisten dibayar pengurus koperasi tersebut. Beberapa anggota mengaku selama ini meskipun nominal pembayarannya kecil, namun pembayaran tetap diterima.

Bahkan, salah seorang anggota KSP Indosurya yang bernama Steven mengatakan dengan ditahannya pemilik koperasi oleh polisi, maka hal itu kontradiktif dengan PKPU.

"Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi," ujarnya.

Seperti diketahui, lanjut dia, dana di bawah Rp500 juta sudah diterima melalui cicilan hampir 50 persen. Sementara dana Rp500 juta hingga Rp1,99 miliar agak sedikit terhambat, karena pihak KSP Indosurya sedang proses jual aset, kata dia lagi. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Upaya KSP Indosurya Penuhi Kewajiban saat Pandemi Dipuji

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut Marcus Octavianus Susatyo (tengah)

Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

Kemenhut dorong penguatan tata kelola perhutanan sosial di ASEAN sebagai upaya perkuat kepastian tenurial sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut