Menkumham Ingin Revisi UU Narkotika Atur soal Rehabilitasi Pecandu

Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja di DPR RI
Sumber :
  • VoxPop/Edwin Firdaus

VoxPop – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur soal penyempurnaan ketentuan mekanisme rehabilitasi pencandu, penyalahguna, dan korban narkoba.

img_title Geger Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkotika, Sahroni Minta Jalur Kru Pesawat Diperketat

"Pengaturan bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dalam UU Narkotika belum memberikan konsepsi yang jelas," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Dia menilai perlakuan yang sama antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar ataupun pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus narkotika.

img_title Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita

Menurut dia, penanganan terhadap pecandu narkoba difokuskan pada rehabilitasi dengan mekanisme asesmen komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim asesmen terpadu itu berisikan dari unsur medis dan hukum. Unsur medis terdiri dari dokter, psikolog, psikiater; sedangkan unsur hukum seperti penyidik, penuntut umum, dan tim pembimbing kemasyarakatan," katanya.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Ekstasi Sedia Botol Urine Negatif Narkoba Buat Antisipasi Pemeriksaan Petugas

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

Dia menambahkan tim asesmen itu akan memberikan rekomendasi bagi pecandu narkoba apakah bisa direhabilitasi atau tidak.

Selain itu, dia mengatakan pendekatan rehabilitasi bagi pecandu merupakan penerapan keadilan restoratif, yang menekankan pada upaya pemulihan bagi korban, daripada memberlakukan hukuman pidana penjara.

"Keadilan restoratif merupakan ukuran keadilan yang tidak lagi pada pembalasan setimpal antara korban dan pelaku secara fisik, psikis, maupun hukuman. Namun, memberikan dukungan pada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan keluarga serta masyarakat," ujarnya.

Pendekatan rehabilitasi itu juga merupakan upaya Pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Raker Komisi III DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri Yasonna Laoly, perwakilan Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Raker itu berlangsung dengan agenda mendengarkan pendapat Pemerintah dan fraksi-fraksi soal revisi UU Narkotika. (ant)

ilustrasi narkoba

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta yang Dibawa 3 Wanita dari Malaysia

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan ketamin dari 3 wanita penumpang pesawat diduga WN Malaysia. Barang haram itu diselundupkan di sepatu.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut