Rumah Restorative Justice Kejagung Dinilai Ubah Kesadaran Masyarakat
Senin, 4 April 2022 - 17:02 WIB
Sumber :
- VoxPop/M Ali Wafa
"Rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi sebagai sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," katanya.
Baca Juga
Namun yang paling terpenting dari semua itu menurutnya adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice.
Baca Juga
Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen
Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa buntut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi.
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
