Kisah 3 Korban Begal Jadi Tersangka, Ada yang Bela Kehormatan Pacar
VoxPop – Korban begal di Lombok Tengah yang dijadikan tersangka ini mendapat sorotan tajam publik. Korban berdalih membela diri saat dipepet pelaku begal. Korban melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam hingga menewaskan dua pembegal. Sementara dua begal lainnya kabur.
Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu, 10 April 2022, dini hari.
Polres Lombok Tengah menjerat Amaq Sinta dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang. Tersangka pun ditahan di Polres Lombok Tengah.
Kasus korban begal yang jadi tersangka memang bukan pertama kali ini terjadi. Beberapa kasus sebelumnya juga pernah terjadi. Berikut 5 korban begal lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka:
1. Pemuda Sumut Tusuk Pembegal Hingga Tewas
Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial DI (21) sebagai tersangka dalam kasus penikaman hingga tewas terhadap terduga begal berinisial RZ (20). DI yang merupakan warga Jalan Simpang Umar Dusun VI Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dipepet empat kawasan begal dan handphonenya dirampas pada Selasa dini hari, 21 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
- VoxPop/B.S.Putra
Kemudian, DI mengejar pelaku yang mencoba melarikan. DI sempat menarik salah satu seorang terduga begal tersebut berinial RZ hingga terjatuh. Kemudian, DI mengambil pisau di dalam jok sepeda motornya langsung menikam RZ di bagian pinggang dan dada hingga tewas.
DI sudah mempersiapkan diri dengan pisau untuk menjaga diri. Karena, lintas pulang pergi dari rumahnya rawan tindak kriminal pembegalan tersebut. Sehingga saat peristiwa itu, DI dalam kondisi terdesak menyelamatkan handphone dari tangan pelaku begal itu.
Setelah itu, DI melarikan diri ke Kabupaten Duri, Kepulauan Riau, yang merupakan tempat orang tuanya bekerja. Mendengar penjelasan dari DI. Kedua orang tuanya meminta dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian, pada hari Senin malam, 27 Desember 2021. Ditemani kedua orang tua dan kuasa hukumnya mendatangi Polsek Sunggal untuk menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, DI jerat dengan pasal 351 ayat (3) KHUP. Namun, pria jadi tersangka untuk membela diri itu, tidak ditahan oleh penyidik kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal. Karena, dinilai koperatif.
