Karyawan yang Ngaku Dipecat karena Tanya THR Dituntut Rp1 Miliar

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop – Karyawan yang ngaku dipecat gegara menanyakan tunjangan hari raya (THR) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dituntut ganti rugi senilai Rp1 miliar. Tuntutan itu dilayangkan PT Karya Alam Selaras lewat surat somasi kepada eks karyawannya bernama Syamsul Arif Putra.

img_title Kepala Dinas Pemkab Pekalongan 'Dipalak' untuk THR hingga Ultah Bupati Fadia, Nominalnya Rp 5-25 Juta

Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras Ridwan membenarkan perihal gugatan tersebut. Kata dia, tuntutan itu dilayangkan ke Syamsul Arif Putra karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

"Benar, yang bersangkutan akan dituntut ganti rugi Rp1 miliar," ujar Direktur Ridwan saat dikonfirmasi Jumat 29 April 2022.

img_title Bupati Cilacap Didakwa Peras Anak Buah untuk THR Lebaran

Ridwan menjelaskan, pihaknya mengajukan surat somasi yang ditujukan kepada Syamsul Arif karena telah dituding menyebarkan informasi bohong terkait pemecatan dirinya.

Ridwan menyampaikan dalam surat itu, berisi tuntutan ganti rugi berupa materil senilai Rp1 miliar kepada eks karyawannya yang tertuang dalam surat somasi bernomor: No: 1/SS-KAS/IV/2022 tanggal 27 April 2022. "Jadi, kita ajukan surat somasi dan yang bersangkutan sudah mendapat surat itu," jelasnya.

img_title 20 Ide Bisnis untuk Karyawan Bergaji Imut, Bantu Tambah Penghasilan Tanpa Harus Resign

Ridwan menyebut, jika dalam surat somasi itu eks karyawannya diminta meluruskan informasi terkait diberhentikannya Syamsul dari perusahaan. Sebab, dipecatnya yang bersangkutan bukan karena masalah THR. Dia bilang, informasi yang disebut Syamsul tak benar dan merusak nama baik perusahaan.

THR

Photo :
  • U-Report

Kemudian, dalam surat itu, Syamsul juga diberi kesempatan paling lambat 1x 24 jam untuk membuat surat tertulis dan video permohonan maaf. Surat itu nanti disebarluaskan melalui media online dan media sosial serta akun media sosial Syamsul untuk kemudian di-upload.

"Ada pertimbangan dalam surat somasi yang dilayangkan. Yang pertama kan pencemaran nama baik perusahaan. Kedua, menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Jadi kami akan menunggu yang bersangkutan untuk melaksanakan somasi itu," jelas Ridwan.

Menurut dia, jika sampai batas waktu tersebut somasi tak direspons, perusahaan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 310, 311, dan 317 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Dengan tuntutan kerugian materil terhadap perusahaan akibat perbuatan Syamsul sebesar Rp1 miliar," kata Ridwan menambahkan.

Lebih lanjut, Ridwan kembali menegaskan, jika eks karyawannya bernama Syamsul sebelumnya dipecat bukan karena persoalan menanyakan THR. Namun, kinerjanya yang kurang baik dan tidak mampu memenuhi target perusahaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut