Tiga Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ternyata Masih Satu Keluarga

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung (tengah)
Sumber :
  • Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, VoxPop - Sebanyak tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), ternyata masih punya ikatan hubungan keluarga.

img_title Kelola Keuangan Keluarga saat Biaya Daftar Ulang Kuliah dan Biaya Pendidikan Meningkat, Bagaimana Caranya?

Ketiga tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan tersebut yakni berinisial MML, AYL, dan CML. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung.

"Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko (Mau Print) itu adalah milik saudara MML," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Walau melibatkan lingkar kerabat dekat, polisi menegaskan pihaknya tak tebang pilih. Penyidik tetap fokus pada pembuktian materiil dan peran masing-masing individu dalam melancarkan aksi pidana itu, tanpa memandang status hubungan darah maupun relasi kerja.

Reynold menambahkan saat ini tengah mendalami hubungan kekerabatan dan relasi atasan-bawahan ini menjadi faktor yang membuat para tersangka lain ikut serta atau terpaksa melakukan aksi penyekapan terhadap para korban.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

"Kami melakukan penyidikan sesuai dengan peran fakta hukumnya, tanpa mengesampingkan apakah dia keluarga ataupun pekerja di toko tersebut. Yang kami lihat adalah peran perbuatan dari peristiwa pidana tersebut," ucapnya.

Dirinya menyebut hingga kini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian mengungkapkan rincian peran dari tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga korban di sebuah usaha percetakan bernama "Mau Print" yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, otak dari aksi penyanderaan ini berinisial MML, yang merupakan pemilik dari usaha percetakan tersebut.

Tersangka MML diketahui sebagai pencetus ide untuk melakukan pemasungan, penyanderaan, hingga merantai kaki ketiga. 

Kemudian, tersangka AI alias Alex berperan melakukan penganiayaan terhadap dua korban dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang atas perintah MML.

Selanjutnya tersangka berinisial S yang berperan merantai kaki korban dan ikut menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi masing-masing Rp50 juta atas perintah MML.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut