7 Fakta Heboh Batal Nikah di Magetan Gegara Mempelai Pria Kabur
- pixabay/Kadie
Keluarga GA baru datang setelah dihubungi dan disepakati acara resepsi tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran GA.
Akhirnya terjadilah pemandangan mempelai wanita tanpa mempelai laki-laki seperti video dan foto yang viral di media sosial.
RD berdiri di atas pelaminan tanpa pasangan. “Saya enggak menyangka kalau pernikahan saya akan jadi seperti ini, seharusnya berbahagia malah membuat tangisan semuanya,” kata RD.
5. Perselisihan soal Mahar
RD mengaku tak tahu apa alasan sebenarnya GA kabur dan tak menghadiri akad nikah yang sudah disepakati. Namun, ia mengakui sebelum akad muncul permasalahan antara pihak GA dengan pihaknya terkait mahar.
"Persoalan hanya karena mahar. Intinya waktu itu ada mahar terus kemudian maharnya diganti,” ujar RD.
6. Surat Nikah Dicabut
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Maospati, Nur Sujak, mengatakan, pihak perempuan, GA, lantas mengajukan permohonan pencabutan surat nikah setelah akad nikah gagal digelar karena calon mempelai laki-laki tak datang. “Sementara sampai sekarang dari mempelai laki-laki belum ada konfirmasi,” ujarnya.
Pencabutan surat nikah dilakukan karena surat atau buku nikah atasnama pasangan RD dan GA sudah dicetak. Namun, belum ditandatangani karena ijab kabul belum terjadi.
Nur Sujak menjelaskan sesuai SOP dari Kementerian Agama, buku nikah harus segera diserahkan kepada pasangan suami-istri setelah ijab kabul terjadi dan dinyatakan sah. “Belum saya tandatangani karena peristiwa ijab kabul belum terjadi,” katanya.
7. Status si Perempuan di Administrasi Balik Perawan
Nur Sujak menjelaskan, permohonan pencabutan surat nikah bukanlah pembatalan nikah. Sebab, kata dia, yang berwenang membatalkan pernikahan adalah pengadilan. Yang terjadi sebenarnya pada keluarga RD adalah gagal menikah.
Sebab, ijab kabul belum terjadi. RD juga mengamini bahwa ia sama sekali belum ijab kabul dengan dengan GA karenanya, baik secara agama maupun hukum positif, belum berstatus suami-istri.
Karena gagal menikah, secara administrasi KUA dan pemerintah desa setempat mengembalikan status RD ke status semula, yaitu perawan atau belum kawin.
“Setelah [surat nikah] dicabut kembali, maka datanya di-update ulang di kelurahan masing-masing untuk mengembalikan status [RD menjadi] belum menikah. [Status] dia [masih] perawan [seperti semula],” kata Nur Sujak.
