Tiga Berkas Kasus Korupsi Garuda Diserahkan ke JPU
- Antara.
“Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/ jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR,” ujarnya.
Indikasi Suap-Menyuap
Kemudian, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut, Garuda Indonesia alami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
“Atas kerugian keuangan negara tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional (ATR)- Perancis, masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S.- Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) - Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” kata dia.
Selanjutnya, Ketut mengatakan penyidik telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP.
“Sudah disimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan Tim Auditor dari BPKP,” katanya.
