Uji Materi UU Otsus Papua, Pemerintah Hadirkan Fahri Bachmid
Selasa, 17 Mei 2022 - 21:52 WIB
Sumber :
- Istimewa.
Namun konsep dasar pemberian otonomi tersebut adalah tetap dalam kaidah dan pengaturan otonomi daerah (vide Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (7) Jo Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945).
“Otonomi khusus kepada Provinsi Papua diberikan dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya,” katanya.
Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai
Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
