Marak Aksi Blokir Jalan di NTB, Kapolda Keluarkan Maklumat

Warga di Dompu NTB blokade jalan menuntut dibangun lahan kuburan.
Sumber :
  • VoxPop/ Satria Zulfikar.

VoxPop - Maraknya demonstrasi dengan memblokade jalan di Nusa Tenggara Barat, membuat Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengeluarkan maklumat.

img_title Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Warga di Dompu Sempat Blokir Jalan Karena Mempelai Pria Tak Hadiri Akad Nikah

Photo :
  • Istimewa

Diancam Pidana 9 Tahun

img_title Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum menegaskan pemblokiran jalan dengan sengaja tanpa izin dengan menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain diancam pidana maksimal sembilan tahun.

Ancaman pidana tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 192 ayat (2) KUHP. Kemudian pasal 192 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan pasal 63 undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dengan ancaman maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

img_title Kapolda Riau Tinjau Langsung Kerusakan Mangrove 118 Hektare, 2 Tersangka Dijerat

"Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," kata Djoko melaui keterangan persnya, Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca juga: Briptu Ari Dikeroyok dan Ditebas Parang, Istrinya Lagi Hamil Diinjak

Selain itu, penyegelan fasilitas umum seperti kantor pemerintah dan objek vital diancam pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Marak Aksi Demonstrasi Berujung Blokade Jalan

Sebelumnya, di wilayah Bima NTB sering terjadi demonstrasi yang berujung blokade jalan. Di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, massa memblokade jalan selama empat hari yang membuat akses lalu lintas mati total.

Ironisnya, warga Desa Simpasai yang dekat dengan aksi blokade jalan memprotes aksi blokir jalan tersebut dengan melakukan aksi blokir jalan tandingan.

Kemudian, ada juga kejadian pemblokiran jalan di Dompu oleh keluarga pengantin wanita karena pengantin pria tidak datang ke akad nikah.

Aksi blokir jalan juga terjadi di Kecamatan Woha, Bima, lantaran masyarakat mendesak polisi menangkap pelaku penganiayaan. Ada juga aksi blokir jalan di Desa Mangganae, Kecamatan Dompu, lantaran masyarakat meminta lahan hutan negara dijadikan lokasi pemakaman.

Aksi blokade jalan di NTB sudah menjadi tradisi dalam setiap aksi unjuk rasa. Itu membuat pengguna jalan sangat rugi. Langkah polisi mengeluarkan maklumat pemidanaan untuk menghentikan 'tradisi' blokir jalan.

Anggota DPRD NTB Muhammad Nashib Ikroman

Jaksa Melawan, Bakal Tempuh Kasasi Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB

Tiga terdakwa yang divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut