Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai Dilantik, Apa Sebabnya?
- Antara-HO
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Sulawesi Tengah Periode 2021-2024
- Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pelantikan terhadap Dahri Saleh untuk mengisi jabatan Bupati Banggai Kepulauan, yang telah usai masa aktifnya. Namun, berselang beberapa menit usai dilantik Dahri Saleh langsung mengundurkan diri dan digantikan kepada Sekab Kabupaten Bangkep. Penunjukan tersebut atas SK penunjukan dari pak gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
Dimana Wibawa Pemerintah?
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid meminta supaya Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Praktikno menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik penunjukan penjabat kepala daerah.
Menurut Anwar, kegaduhan penunjukan penjabat kepala daerah tak lepas dari buruknya komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan para gubernur. Bahkan, ungkap Anwar, terdapat penjabat kepala daerah yang mengundurkan diri tidak lama setelah pelantikan.
"Demikian juga soal gubernur, komunikasi antara Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) dan para gubernur, kami dengar ada penolakan pelantikan kemudian ada, bahkan ada baru-baru Pak Mensesneg, habis dilantik, penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri. Ini kan wibawa pemerintah ada di mana kalau seperti ini," kata Anwar dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Mensesneg Pratikno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.
Mulanya, Anwar mengkritisi kegaduhan penunjukan kepala daerah oleh Kemendagri. Dalam pada ini, Anwar secara khusus menyoroti penunjukan penjabat dari kalangan militer (TNI/Polri) aktif.
Menurut Anwar, aturan penunjukan penjabat bupati/wali kota sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, dulu TNI/Polri aktif aktif bisa bekerja di mana saja, baik direktorat jenderal Kemendagri maupun menjadi penjabat gubernur. Kemudian, terjadi sedikit perubahan lantaran adanya Undang-Undang Pilkada dan UU TNI.
"Namun sekarang, karena ada UU TNI yang menegaskan bahwa pejabat aktif hanya di 10 lembaga, dan ini sebenarnya yang miss di kita. Karena ada UU Pilkada mengatakan bahwa jabatan tinggi madya bisa menjabat kalau mereka di 10 (lembaga) ini maka mereka disetarakan dengan pejabat eselon 1. Nah, ini hanya disampaikan agar lurus tidak menjadi gaduh yang sekarang. Apalagi kita ingin Bapak Presiden (Jokowi) mengakhiri jabatan dengan soft landing," ujarnya.
Begitupula dengan penunjukan penjabat bupati/wali kota. Menurut Anwar buruknya komunikasi membuat penunjukan bukan saja ditolak tapi juga menyebabkan penjabat yang dilantik mengundurkan diri tak lama setelah pelantikan. Kendati begitu, Anwar tak merincikan siapa penjabat yang dimaksud.
"Daerah saya, Pak. Dilantik pada jam yang sama bukan menandatangani berita tapi menandatangani pengunduran diri. Ini kenapa bisa terjadi seperti ini? Sebenarnya hanya faktor komunikasi. Kalau aturannya sih jelas Pak. Di aturannya jelas bahwa ini kewenangan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tapi mekanisme ini masih tetap kita lakukan Pak Mensesneg," kata anggota dewan dari daerah Sulawesi Tengah ini.
