KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam OTT, Status Hukum Masih Didalami

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Informasi mengenai penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Juli 2026.

"Benar," kata Fitroh.

img_title Polisi yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Lembaga Antirasuah Buka Suara

Meski mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.

Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

img_title Terungkap! Kasus Bupati Pemalang Dipecah Jadi Dua Klaster, KPK Usut Dugaan Pemerasan dan Oknum Internal

Lalu Ahmad Zaini menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lombok Barat.

Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan mengenai pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Fitroh juga belum menjelaskan jumlah orang yang terjaring maupun keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi objek operasi tangkap tangan.

KPK Belum Ungkap Kasus yang Menjerat Ahmad Zaini

Selain belum mengumumkan pihak-pihak yang ikut diamankan, KPK juga belum membuka informasi mengenai jenis perkara yang diduga melibatkan Bupati Lombok Barat tersebut.

Lembaga antirasuah masih melakukan serangkaian pemeriksaan awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sesuai ketentuan, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.

Status hukum mereka belum ditetapkan hingga proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

KPK Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum

Dalam setiap operasi tangkap tangan, KPK memiliki batas waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan apakah pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Karena itu, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara OTT yang dilakukan di Lombok Barat.

KPK diperkirakan akan memberikan penjelasan resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dan keputusan mengenai status hukum para pihak telah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut