Buang Handi-Salsa, Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto: Kasihan Bapak

Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang
Sumber :
  • tvOne

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat.

img_title Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada kedua korban serta berupaya menghilangkan korban.

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. Dia bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

img_title Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung

"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di Sungai Serayu sekitar 6 jam, sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dikutip dari tvOnenews.com.

Disarankan Bawa ke Puskesmas

img_title Anggota DPRD Tangsel Tewas di Tol Cipali, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut

Padahal Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku anak buah Kolonel Priyanto yang mengendarai mobil Isuzu Panther sudah memohon membawa korban ke puskesmas. Namun, Kolonel Priyanto tidak mendengarkannya.

"Saksi 2 Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata, 'kasihan Bapak, itu anak orang, pasti dicari orang tuanya. Mending kita balik lagi ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan,'" tambah Brigjen Faridah.

Namun Kolonel Priyanto mengabaikan saran Kopda Andreas. Dia justru mencetuskan ide untuk membuang kedua korban ke sungai. 

"Saksi 2 kopda Andreas tetap memberikan saran dengan berkata, 'kita balik saja Bapak,' kemudian Priyanto menyuruh untuk, 'ikuti saja perintah saya kita lanjut saja,'. Kemudian saksi 2 bertanya lagi, 'mau dibawa kemana Bapak?' Priyanto berkata, 'kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya ke sungai,'" tambahnya. 

Di perjalanan, kedua anak buahnya yakni Koptu Ahmad Sholeh (saksi 3) dan Kopda Andreas (saksi 2) kembali memberi saran kepada Priyanto agar korban dibawa kepuskesmas.

"Dalam perjalanan saksi 3 Ahmad Sholeh menyampaikan saran kepada terdakwa agar korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat namun terdakwa menolak dan mengatakan, 'udah ikutin perintah saja lagian sudah meninggal kok,' lalu saksi 2 kopda Andreas berkata, 'izin bantu saya Bapak saya punya anak dan istri,'" kata Faridah. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut