Buang Handi-Salsa, Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto: Kasihan Bapak

Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang
Sumber :
  • tvOne

Selama perjalanan, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan. Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.

img_title Mobil Rombongan Mahasiswa KKN Batulicin Adu Banteng dengan Truk Tangki BBM, 7 Orang Tewas

"Bahwa benar saksi 2 Kopda Andreas tetap memohon agar terdakwa tidak melakukan hal tersebut membuang saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila ke sungai, tapi terdakwa berkata, 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan,' Saksi 2 Kopda Andreas kembali berkata, 'izin bapak saya tidak punya masalah' dan dijawab oleh Priyanto, 'kita itu tentara kamu itu tidak usah cengeng tidak usah panik cukup kita bertiga saja yang tahu,'" sambung Hakim Ketua. 

Hakim sudah memvonis Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya secara bersama-sama. 

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Sedangkan, Kopda Andreas Dwi Atmoko dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022).

Kopda Andreas terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

img_title Kecelakaan Pesawat di Peru, 13 Orang Tewas

Berdasarkan dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara.

Baca juga: Kolonel Priyanto Rencanakan Buang Handi-Salsa Hanya 10 Menit

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo (kiri)

Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Data kecelakaan sepanjang Juli 2026 mencatat jumlah korban meninggal dunia turun 22,92 persen dibandingkan Juni 2026 atau berkurang sebanyak 441 orang.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut