INFOGRAFIK: Jejak Kolonel Maut di Sejoli Nagreg

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VoxPop.co.id

VoxPop – Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Berikut perjalanan kasus yang berawal dari tabrak lari, yang kemudian tubuh Handi dan Salsa dibuang ke sungai Serayu Banyumas oleh Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya.

img_title Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung
Menhan Sjafrie Tinjau Latihan TNI di Riau

Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Menhan latihan terintegrasi dan pembinaan TNI dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam setahun untuk memperkuat kesiapan personel, alat utama sistem senjata (alutsista).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut