Nama Jalan Berubah, Kemendagri Minta Warga DKI Perbarui Data Penduduk
- VoxPop/M Ali Wafa
Lebih lanjut, Zudan menuturkan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.
"Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," kata Zudan.
Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu," kata Zudan.
Terakhir, lanjut Zudan, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.
"Oh enggak perlu bawa pengantar RT RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat,” ujarnya.
