Penyelesaian Kasus Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Mandek
- VoxPop.co.id/maritim.go.id
Selain itu, undang-undang Internasional yang diatur dalam kesepakatan UNCLOS 1982 pasal 193 tentang kedaulatan negara untuk pemanfaatan sumber daya alam. Kemudian, Pasal 235 tentang tanggung jawab dan ganti rugi jadi tanggung jawab pihak MV mengganti segala kerugian dan kerusakan yang timbul.
Pemerintah dalam kasus MV menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), serta Hukum Adat dan Kearifan Lokal.
“Dalam hal ini, adat lokal melindungi tanah dan laut sebagai kearifan lokal. Hak adat yang dihormati hukum Indonesia serta status Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, di mana pemerintahan dan masyarakat adat duduk bersama," jelas Maurits.
MV Caledonia Sky yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat menabrak terumbu karang di perairan Raja Anmpat, Sabtu, 4 Maret 2017. Kapal nahas yang mengangkut 102 penumpang tetap melenggang usai merusak terumbu karang sepanjang ratusan meter.
Saat itu, kapal itu ke Raja Ampat karena para penumpangnya yang melakukan tur pengamatan burung di Pulau Waigeo.
