Penyelesaian Kasus Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat Mandek

Terumbu karang Raja Ampat yang rusak akibat dilindas kapal MS Caledonian Sky
Sumber :
  • VoxPop.co.id/maritim.go.id

Selain itu, undang-undang Internasional yang diatur dalam kesepakatan UNCLOS 1982 pasal 193 tentang kedaulatan negara untuk pemanfaatan sumber daya alam. Kemudian, Pasal 235 tentang tanggung jawab dan ganti rugi jadi tanggung jawab pihak MV mengganti segala kerugian dan kerusakan yang timbul. 

img_title Hari Bumi 2026, Telkom Pertegas Langkah Strategis Masa Depan Berkelanjutan

Pemerintah dalam kasus MV menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2), serta Hukum Adat dan Kearifan Lokal. 

“Dalam hal ini, adat lokal melindungi tanah dan laut sebagai kearifan lokal. Hak adat yang dihormati hukum Indonesia serta status Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat, di mana pemerintahan dan masyarakat adat duduk bersama," jelas Maurits.

img_title Strategi MPMX Geber Pemberdayaan Masyarakat & Lingkungan di Wilayah Operasional

MV Caledonia Sky yang berbendera Bahama dioperasikan perusahaan Swedia saat menabrak terumbu karang di perairan Raja Anmpat, Sabtu, 4 Maret 2017. Kapal nahas yang mengangkut 102 penumpang tetap melenggang usai merusak terumbu karang sepanjang ratusan meter.

Saat itu, kapal itu  ke Raja Ampat karena para penumpangnya yang melakukan tur pengamatan burung di Pulau Waigeo.

img_title Dilaporkan Hilang, Nelayan Maluku Tengah Terombang-ambing hingga ke Raja Ampat


 

Penyelam melakukan transplantasi terumbu karang di kawasan rehabilitasi Tebok Batang, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

ICRS 2026, Pupuk Kaltim Beberkan Proses Rehabilitasi 2,23 Hektare Terumbu Karang di Bontang

PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat telah merehabilitasi terumbu karang seluas 2,23 hektare di kawasan Tebok Batang, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut