Geledah Kampus Unila, KPK Sita Dokumen Mahasiswa Baru

KPK menangkap tangan Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan Universitas Lampung (Unila). Penyidik antirasuah menyita dokumen Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan data elektronik terkait dugaan suap PMB Unila tahun 2022.

img_title KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus dugaan suap tersebut menjerat Rektor Unila yaitu Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). 

KPK menangkap tangan Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan pihaknya menggeledah tiga kantor Fakultas berbeda, yakni Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum Dan Kantor Fakultas FKIP.

"Tim penyidik KPK pada 23 Agustus 2022 telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi  di Unila diantaranya, yaitu Kantor Fakultas Kedokteran, Kantor Fakultas Hukum Dan Kantor Fakultas FKIP. Diperoleh barang bukti antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Agustus 2022. 

img_title Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Kemudian, Ali menambahkan tim penyidik antirasuah akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita. Nantinya, lanjut Ali, barang bukti tersebut akan melengkapi berkas perkara.

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

KPK merilis OTT Rektor Unila Karomani dan 3 tersangka lainnya terkait kasus suap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut