Pemegang Saham WanaArtha Tersangka Ganggu Proses Restrukturisasi

WanaArtha Life.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan pemegang saham pengendali kasus WanaArtha Life (WAL). Langkah Bareskrim dianggap janggal, karena penetapan tersangka disematkan kepada para pihak yang berupaya membenahi perusahaan akibat tindakan direksi dan manajemen lama.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu Manfred Armin Pietruschka (MA) dan Evelina Larasati Fadil (EL), selaku pemegang saham pada PT. Fadent Consolidated Companies, salah satu pemegang saham di WAL. Kemudian, Rezananta Pietruschka (RF) bekerja di bagian marketing WAL.

WanaArtha Life.

Photo :
  • Istimewa
img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

“Apabila klien kami terdesak, terpepet, terinjak terus menerus, tentu kemampuan untuk memperhatikan nasib nasabah menjadi terbatas atau terhalang,” kata Kuasa Hukum Evelina Cs, Fajri Yusuf saat dihubungi wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Menurut dia, pemegang saham selama ini mendukung penuh setiap pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Bareskrim demi mendapatkan para pelaku di kasus ini, yakni direksi lama dan manajemen lama WAL. Memang, kata dia, dugaan tindak pidana terjadi saat kliennya sebagai komisaris dan pemegang saham.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

“Dugaan tindak pidana tersebut memang benar terjadi di bawah pengawasan klien kami selaku komisaris dan pemegang saham. Namun, karena (pemegang saham) percaya buta dengan direksi dan manajemennya, maka terjadilah semua ini,” ujarnya.

Makanya, Fajri mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim kepada kliennya. Tapi, upaya untuk mempertanyakan perkara ini kepada hakim tunggal praperadilan masih ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto (tengah pakai batik hijau)

Photo :
  • VoxPop / Yeni Lestari

“Persidangan praperadilan yang diajukan klien kami selaku pemohon ditunda selama satu minggu ke depan. Karena pihak termohon dalam hal ini Bareskrim (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) tidak hadir persidangan, maka hakim memutuskan melakukan pemanggilan ulang kepada termohon untuk hadir pada persidangan berikutnya,” jelas dia.

Selain itu, kata Fajri, pemegang saham juga sudah melakukan penggantian seluruh susunan direksi dan manajemen. Dengan begitu, lanjut dia, WAL telah bersih dari manajemen lama yang diduga melakukan rangkaian tindak pidana perasuransian sebagaimana dilaporkan para nasabah ke Bareskrim Polri.

“Saat ini klien kami lakukan, selain mempertahankan nama baik WanaArtha yang sudah berdiri sejak lama, juga memperhatikan nasib para pemegang polis/ nasabah tentunya,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut