Raih Doktor Ilmu Hukum, Darmadi PDIP Dorong Perlunya BP2SK

Anggota DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto saat sidang doktoral.
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop Nasional - Meski memiliki regulasi perlindugan hukum konsumen faktanya masih kerap terjadi pelanggaran. Konsumen jadi korban yang dirugikan seperti dalam jual beli perhiasan emas.

img_title Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Absen Pemeriksaan, Tapi Malah Live Tiktok

Hal tersebut jadi sorotan Anggota DPR Darmadi Durianto dalam sidang promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta. Disertasi penelitian politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berjudul 'Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Persepektif Pembaharuan Hukum'.

Darmadi menyampaikan, disertasinya punya tujuan mengkaji efektivitas hukum perlindungan konsumen khususnya dalam jual beli perhiasan emas. Ia bilang dalam penelitiannya sebagai hukum normatif-empiris yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. 

img_title Uya Kuya Wisuda S2 Magister Hukum, Tesis Ungkit Kasus Penjarahan Rumahnya

"Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori efektivitas hukum yang dipelopori oleh Lawrence Friedman," kata Darmadi dalam keterangannya, Selasa, 6 September 2022.

Anggota DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto saat sidang doktoral.

Photo :
  • Istimewa
img_title Teori Paradixia, Terobosan Baru Atur AI ala Doktor Muda dari Bali

Darmadi menyebut teori tersebut ada 3 poin penting dalam mengkaji efektivitas hukum. Ketiga poin itu substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum. 

Bagi dia, merujuk penelitiannya diketahui secara substansi hukum masih ada kecacatan. Hal itu antara lain tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen.

"Tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum," jelas Anggota DPR tersebut.

Pun, dia menambahkan, dari tingkatan budaya, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha. Ia menyebut masyaarakat dalam posisi bersikap pasrah, dan kurang memiliki pemahaman  terkait produk yang akan dibeli.

"Pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut," tutur Darmadi.

Lebih lanjut, ia menyebut di tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bagi dia, dengan kondisi itu membuat tak maksimal kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. 

"Oleh karena itu, saran dari penelitian ini adalah adanya perubahan hukum perlindungan konsumen dan peleburan BPSK dan BPKN menjadi Badan Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BP2SK)," tutur Darmadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut