Sabet Gelar Doktor Hukum, Disertasi Dave Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Tersangka

Dave Advitama bersama Promovendus Promotor, ko promotor, Ketua-Anggota penguji.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop - Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta kembali melahirkan doktor baru ilmu hukum. Dave Advitama resmi menyandar gelar akademisi doktor hukum usai lulus dalam sidang promosi dengan mempertahankan disertasinya di hadapan dewan penguji.

img_title Maling Ayam Tewas Dikeroyok Massa, Anggota DPR: Merusak Supremasi Hukum dan Nilai Kemanusiaan

Dave mengangkat disertasi berjudul 'Upaya dan Pelindungan Hukum Terhadap Gugurnya Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015’. 

Menurut dia, topik yang diangkatnya relevan dan aktual lantaran merujuk dinamika hukum di Indonesia. Hal itu khususnya dalam konteks perlindungan hak asasi tersangka dalam proses praperadilan. 

img_title Tak Ada Hak Istimewa! Polisi Pastikan Kasus Hotman Paris Diproses Sesuai Hukum

"Banyaknya upaya hukum praperadilan yang gugur hanya karena berkas dilimpahkan ke pengadilan padahal pokok perkaranya belum diadili. Jadi, tidak ada keadilan bagi tersangka," kata Dave, dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 28 April 2025.

img_title Mikael Saragih: Tantangan Magister Hukum Bukan Lagi Kekurangan Undang-undang

Dave menuturkan proses disertasi promovendusnya merupakan hasil bimbingan dari promotor utamanya, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo yang juga dikenal sebagai pakar hukum. Pun, sidang juga didampingi oleh dua ko-promotor, yaitu Dr. Rio Christiawan sebagai Ko-Promotor I, serta Dr. Adv. APT. Gunawan Widjaja sebagai Ko-Promotor II.

Dalam sidang, para penguji memberikan apresiasi tinggi atas kedalaman analisis dan ketajaman argumentasi yang disampaikan Dave dalam disertasinya. Penelitian Dave dinilai bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan hukum praperadilan di Tanah Air.

Selain itu, disertasi Dave dinilai bisa memberikan solusi normatif dan praktis terhadap persoalan hukum yang muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015.

Dave menjelaskan terkait novelty dari penelitian ini yaitu dibangunnya suatu konsep melalui pengakomodiran prinsip dan norma due process of law. Lalu, accusatory proceudure yang dapat menyeimbangkan antara penegak hukum dengan tersangka.

Dengan demikian, menurut Dave, hak tersangka tak hilang akibat tindakan atau strategi dari penegak hukum. 

Dalam sidang promosi Dave dihadiri oleh civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, keluarga, dan para tamu undangan. 

"Dengan kelulusan ini, Dave Advitama resmi menyandang gelar Doktor dan diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik peradilan di Tanah Air," demikian pernyataan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

CCTV pengeroyokan terhadap pria di Tabanan, Bali oleh warga usai dituding mencuri ayam

Aksi Main Hakim Sendiri Disebut Mengancam Supremasi Hukum

Pakar Hukum Prof. Henry Indraguna mengingatkan pentingnya menjaga supremasi hukum di tengah masih terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut