Bareskrim Geledah Kantor Pusat WanaArtha, Ini yang Disita

Jubir Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Sumber :
  • VoxPop/Yeni Lestari

“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.

img_title Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel, Pengacara Rocky Napitupulu Dipolisikan Hotman Paris Terkait Penggelapan

Adapun dugaan penggelapan oleh WanaArtha Life ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tercatat ada tiga laporan yang dilayangkan. Ketiga laporan itu teregister dengan Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.

img_title Bareskrim Periksa Pihak yang Adukan Hak Angket DPRD ke Bupati Gowa, Bukti Video TikTok hingga YouTube Diserahkan
gas nitrous oxide yang terkandung di Whip Pink

Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Gas N2O bermerek Whip Pink disebut polisi tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

img_title
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut