Bareskrim Geledah Kantor Pusat WanaArtha, Ini yang Disita
Sabtu, 17 September 2022 - 11:17 WIB
Sumber :
- VoxPop/Yeni Lestari
“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.
Baca Juga
Adapun dugaan penggelapan oleh WanaArtha Life ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tercatat ada tiga laporan yang dilayangkan. Ketiga laporan itu teregister dengan Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
Baca Juga
Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian
Gas N2O bermerek Whip Pink disebut polisi tidak memenuhi standar terkait bahan tambahan pangan yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
VoxPop.co.id
29 Juli 2026
