Korupsi Helikopter AW 101: Jokowi-Panglima Gatot Minta Proyek Dibatalkan, Ditolak KSAU

Penyidik KPK melihat fisik Helikopter AW-101 di Lanud Halimperdanakusuma
Sumber :
  • VoxPop/Bayu Januar

VoxPop Nasional – Presiden Joko Widodo meminta agar proyek pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI Angkatan Udara tahun anggaran 2016 senilai Rp 742,5 miliar dibatalkan, karena kondisi ekonomi sedang tidak normal.

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Presiden pada 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia. Presiden memberikan beberapa arahan di antaranya, pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Presiden Jokowi menjadi Inspektur Upacara di HUT TNI ke 77

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden


Menurut jaksa KPK, dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, Presiden Jokowi meminta agar terkait pengadaan helikopter AW 101 agar dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.

"Dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama 'Government to Government'," tambah jaksa.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas tersebut maka pada 7 Desember 2015 terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang/*) sehingga anggaran Rp742,5 miliar yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan.
Namun, karena Irfan Kurnia telah memesan heli AW 101 dan sudah membayar tanda jadi maka KSAU saat itu (2015-2017) Marsekal TNI Agus Supriatna, melalui Asrena Kasau TNI AU Supriyanto Basuki membuat usulan perubahan pengadaan yang semula dari pengadaan helikopter VVIP RI-1 menjadi pengadaan helikopter Angkut Berat, meski spesifikasi tetap helikopter VVIP dan hanya menambahkan "Cargo Door on the starboard side" (inc. type III escape hatch) dengan harga usulan Rp742.475.410.040.

Irfan Kurnia diketahui memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sendiri sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut