Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

VoxPop Nasional – Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover' menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

img_title Ipda MA yang Tabrak Motor hingga Bocah 4 Tahun Tewas di Bone Ditahan, tapi Belum Tersangka

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap Bambang Tri di Hotel Sofian Tebet, sekitar Pukul 15.44 WIB. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VoxPop/ Lucky Aditya.
img_title AI Ubah Dunia Kerja, Gelar Saja Tidak Cukup

"Ya betul (penangkapan Bambang Tri) nanti akan dirilis lebih lanjut mengenai hal tersebut," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 13 Oktober 2022.

Sebelumnya diberitakan, Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

img_title Puji Bahlil, Prabowo: Bisa Bikin Pak Jokowi Ketawa, Padahal Orang Solo Itu Kalem

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Hoax ijazah Jokowi palsu

Photo :
  • cekfakta.com

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Bantahan UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara tentang keaslian ijazah S1 Presiden Jokowi. Rektor UGM Ova Emilia menegaskan jika ijazah yang dikeluarkan UGM dan diberikan kepada Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan adalah asli. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut