Atta Halilintar Hingga Taqy Malik Dipolisikan terkait Penipuan Robot Trading Net89

Pengacara pelapor kasus penipuan robot trading Net89 di Youtube Atta Halilintar
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

VoxPop Nasional – Ratusan korban dugaan penipuan robot trading Net89 hari ini, Rabu 26 Oktober 2022 datangi gedung Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan penipuan..Para korban diwakili oleh Muhamad Zainul Arifin selaku kuasa hukum terkait dugaan penipuan robot trading Net89. Ia mengatakan, terdapat 230 orang menjadi korban dugaan penipuan robot trading itu.

img_title Sindikat Penipu Penjualan Emas Dibongkar, Dikendalikan Napi Lapas di Sumut

Pasalnya, dari 134 orang yang dilaporkan oleh Zainul, lima diantaranya merupakan publik figur. Para pelaku diduga telah melakukan dugaan penipuan terhadap korbannya senilai kurang lebih Rp 28 miliar.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang foundernya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar Zainul kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.

img_title 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dan Lebih Mahal, Amran: Itu Penipuan

Kata Zainul, dari para pelaku yang dilaporkan tersebut kelima orang diantaranya adalah publik figur. Mereka adalah YouTuber, Atta Halilintar; Selebgram, Taqy Malik; Musisi, Kevin Aprilio; Musisi, Adri Prakarsa; dan Motivator Mario Teguh.

img_title Tak Ada Keberkahan dalam Tipu Daya, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Besar Mencari Rezeki Hasil Menipu

Mereka diduga ikut menikmati uang hasil dugaan penipuan melalui robot trading Net89 itu.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," kata dia.

Kemudian, Mario Teguh disebut memiliki peran sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga ikut terlibat dalam mempengaruhi para korban untuk menjadi salah satu jadi member Net89.

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, seperti mempromosikan melalui aplikasi zoom meeting. "Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, (diduga melanggar) ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ucap Zainul.

Kelima publik figur yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut