Kejagung: Tersangka Impor Garam Bertambah, Total 5 Orang
- Kejagung RI
"Menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," ucap Kuntadi kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.
Keempatnya adalah eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, lalu Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ. Lalu ada Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, dan yang terakhir selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.
Kata Kuntadi keempatnya menggunakan modus merekayasa data untuk menetukan jumlah kuota impor garam. Data itu dikumpulkan tanpa diverifikasi dan direkayasa tanpa diukur. Para tersangka pun langsung ditahan. Tiga ditahan di Kejagung, sementara satu lagi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasan3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan.
