Politikus PDIP Utut Adianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Jumat, 25 November 2022 - 14:29 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga
Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, langkah ini diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencermati adanya pertentangan Pasal yang terbukti di antara para
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
