Investasi Telkomsel ke GoTo Dalam Pantauan KPK
- Dok: GoTo
VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang memantau penyertaan modal atau investasi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terhadap Gojek-Tokopedia (GOTO), yang dianggap banyak pihak terdapat kejanggalan
Dalam memonitor investasi perusahaan telekomunikasi pelat merah ke platform digital raksasa itu, lembaga antikorupsi bakal menggandeng sejumlah pihak. Tak terkecuali lembaga audit.
Bukan tanpa sebab koordinasi bakal dilakukan KPK dalam mengawasi investasi anak perusahaan BUMN senilai triliunan itu. Mengingat sejumlah kalangan menilai investasi itu janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, investasi itu juga sarat konflik kepentingan.
"Kita (Direktorat penindakan dan Eksekusi) juga kemarin sudah kerjasama dengan direktorat monitoring sudah intens monitoring mengenai hal ini (investasi GOTO). Kami biasanya akan mendapatkan feeding dari direktorat monitoring mengenai hal ini. Kalau direktorat monitoring sudah turun, berarti dia memonitor lebih detail daripada kami melakukan penyelidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa, 29 November 2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
- ANTARA/HO-Humas KPK
"Biarlah itu jadi informasi yang baik, nanti kita juga akan koordinasi juga," sambungnya
Karyoto merespon diplomatis saat disinggung apakah pihaknya akan menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika nantinya mengusut ada dugaan tindak pidana dalam investasi tersebut. Ia meminta waktu untuk mempelajari kasus tersebut.
Kendati demikian, Karyoto tak menampik jika pihaknya dapat mengusut penyertaan modal PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terhadap Gojek-Tokopedia (GOTO), jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau dia (investasi GOTO) ditelisik-telisik ada pidananya langsung deputi pencegahan minta ke pimpinan, ekspose, kami (Direktorat Penindakan dan Eksekusi) dihadirkan," ujar Karyoto
Menurut Karyoto, Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK sedang bekerja mendalami investasi senilai triliunan itu. Proses pemantauan atau monitoring ini bertujuan untuk pencegahan korupsi terkait proses investasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana dalam investasi itu, maka akan langsung dilakukan gelar perkara.
"Jadi potong prosedur, harusnya misalnya lapor dari PLPN, ini langsung dari pencegahan. Karena pencegahan dari monitoring itulah punya daya cari juga terhadap tindak pidana-tindak pidana yang terjadi di masyarakat," kata Karyoto.
