KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Tawarkan Bantuan untuk Perlancar Usulan Dana Hibah

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Jumpa pers terkait kasus suap di DPRD Jatim.
Sumber :
  • Antara

Setelah menerima uang tersebut, Wakil Ketua DPRD memerintahkan orang kepercayaannya itu untuk menukarkan uang miliarsn tersebut ke salah satu money changer atau tempat penukaran mata uang dalam bentuk mata uang SGD dan USD.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

Lebih lanjut, sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Abdul Hamid (AH) akan diserahkan ke Sahat pada Jumat 16 Desember 2022.

Adapun sebagai penerima suap, Wakil Ketua DPRD Jatim dan staf ahlinya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

img_title Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Sedangkan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut