KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim Tawarkan Bantuan untuk Perlancar Usulan Dana Hibah
- Antara
Setelah menerima uang tersebut, Wakil Ketua DPRD memerintahkan orang kepercayaannya itu untuk menukarkan uang miliarsn tersebut ke salah satu money changer atau tempat penukaran mata uang dalam bentuk mata uang SGD dan USD.
Lebih lanjut, sisa uang Rp1 miliar yang dijanjikan oleh Abdul Hamid (AH) akan diserahkan ke Sahat pada Jumat 16 Desember 2022.
Adapun sebagai penerima suap, Wakil Ketua DPRD Jatim dan staf ahlinya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
