Kompolnas: Propam Harus Periksa Tony Sutrisno Korban Pemerasan Oknum Polri

Logo Kompolnas
Sumber :

Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 Dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana, agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang. 

img_title TNI Berhasil Evakuasi Korban Penembakan OPM dari Jurang Sedalam 50 Mete di Yahukimor

Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani. 

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus.

img_title KPK Koordinasi dengan Polri Usai Stafnya Terjaring Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
4 Moge Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat motor gede (moge) hasil rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut