Kompolnas: Propam Harus Periksa Tony Sutrisno Korban Pemerasan Oknum Polri
Namun, uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.
"Uang itu masih ada beberapa yang tersisa, termasuk 19.000 Dolar Singapura yang diambil Andi Rian Djajadi (mantan Dirtipidum Bareskrim Polri). Kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.
Para pelaku disebut telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan masing-masing mendapat hukuman demosi. Hukuman itu dinilai belum cukup. Anggota polisi yang melakukan pemerasan itu diharapkan juga dikenakan sanksi pidana, agar kasus pemerasan di Korps Bhayangkara tak terulang.
Sementara Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap korban oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus.
