151 Hari Ditahan di Mako Brimob, Ferdy Sambo: Saya Menyesal

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Nasional – Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalannya dan perasaan bersalah atas semua perbuatan yang menyeret ajudan serta anak buahnya di Divisi Propam Mabes Polri.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Ferdy Sambo setelah semua rangkaian penyidikan hingga pemeriksaan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

"Setelah proses rangkaian penyidikan, rangkaian persidangan sampai saatnya saudara diperiksa sebagai terdakwa apa yang saudara mau sampaikan," ujar Hakim Wahyu di ruang pengadilan.

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya. Dia juga mengatakan bahwa emosi menghapuskan logikanya yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Tak hanya itu, mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga mengungkap rasa penyesalannya terhadap Bharada E. Sambo mengatakan dia hanya memberi perintah 'hajar', namun Bharada E menembak Brigadir J.

Tak lupa dia menyampaikan rasa penyesalan dan bersalahnya kepada institusi Polri. Kepada Kapolri, serta kepada seluruh rekan - rekannya yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Berikut ungkapan lengkap penyesalan Ferdy Sambo di depan majelis hakim:

"Terimakasih yang mulia, 151 hari saya menjalani penahanan di Mako Brimob saya merasa bersalah karena emosi menutup logika saya.

Saya menyampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia.

Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer karena perintah hajar itu kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah dan menyesal untuk itu.

Yang ketiga saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan yang dalam pada istri saya, Ricky dan Kuat yang harus saya libatkan dalam cerita tidak benar di Duren Tiga sehingga mereka harus menjadi terdakwa sekarang.

Kemudian rasa bersalah dan penyesalan juga saya sampaikan kepada Kapolri dan institusi Polri serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita yang tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang kemudian menyebabkan citra Polri menjadi turun dan beberapa rekan sejawat saya harus diproses hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut