Kejagung Persiapkan Banding Vonis Nihil Benny Tjokro

Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Sumber :
  • Antara News

VoxPop Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal mengajukan upaya banding terkait putusan vonis nihil yang diterima terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.

Kata Ketut, vonis nihil yang diterima Benny Tjokrosaputro itu mencederai rasa keadilan masyarakat. Sebab, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan pidana pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sedianya telah berkekuatan hukum tetap.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan pidana tambahan yang pengganti sebesar Rp6,087 triliun. Meski begitu, perkara ini masih dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Benny Tjokrosaputro

Photo :
  • ANTARA
img_title Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

"Namun, untuk perkara tersebut masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali," kata Ketut.

"Apabila dalam peninjauan kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT Asabri nihil? Itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro divonis nihil penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. 

Demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut