Kerabat Pasrah Ferdy Sambo Divonis Mati: Semoga Dia Sehat Selalu
- VoxPop/Zendy Pradana
Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan berencana ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tak hanya itu, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu juga menjadi tersangka dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Dia didakwa melakukan perusakan CCTV dan seperangkat alat elektronik lainnya bersama dengan 6 anak buahnya, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama.
Kemudian, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Mereka semua dikenakan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
