4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Segera Disidang
Jumat, 17 Februari 2023 - 11:04 WIB
Sumber :
- Kejaksaan Agung
Kata Ketut, satelit Artemis yang disewa Kemenhan dari Avanti itu tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat.
Akibat perbuatannya, para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa
Pengakuan mengejutkan disampaikan Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, Jawa Barat (Jabar).
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
