Kejagung Ikut Banding Untuk Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
- Kejagung RI
VoxPop Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan upaya banding ditempuh agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kehilangan hak atas langkah hukum berikutnya.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Permohonan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini diajukan dalam akta permintaan banding sebagai berikut:
1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
2. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
3. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
4. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Kata Djuyamto, ada 4 dari 5 terdakwa yang mengajukan banding antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
