Kejagung Ikut Banding Untuk Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • Kejagung RI

VoxPop Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan upaya banding ditempuh agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kehilangan hak atas langkah hukum berikutnya.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.

img_title Kejagung Buka Fakta Baru, 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Money Laundering

Permohonan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini diajukan dalam akta permintaan banding sebagai berikut:

1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

2. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

3. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

4. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

Pengajuan banding ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Kata Djuyamto, ada 4 dari 5 terdakwa yang mengajukan banding antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut