Alfons Sebut Ferdy Sambo Bakal Susun Serangan Balik Jika Banding Ditolak
- VoxPop/M Ali Wafa
Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhkan vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo
- VoxPop/M Ali Wafa
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut bahwa perbuatan Ferdy Sambo ini juga mencoreng institusi Polri baik di Indonesia maupun di dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tutur Hakim.
