Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Eks Anak Buah Sambo Dianggap Kooperatif

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Nasional – Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Josua dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.

img_title Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Hendra Yuristiawan mengatakan terdakwa terbukti bersalah, maka sesuai Pasal 222 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 mengenai hukum acara pidana, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya dalam amar putusan.

"Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa. Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan azas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Februari 2023.

img_title Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara, kata Hendra, hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa memiliki tanggungan keluarga; dan terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan

Photo :
  • Youtube
img_title Harapan Besar Putri Candrawathi di Balik Jeruji untuk Tribrata yang Jadi Perwira Polisi: Lanjutkan Cita-cita Papa Mas

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu,” kata Suhel.

Namun, kata Suhel, terdakwa Arif Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersmaa-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” jelas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman dengan 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut