Divonis 10 Bulan Penjara, Arif Rachman Eks Anak Buah Sambo Dianggap Kooperatif

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.

img_title Dua Adiknya Pilih Dunia Kepolisian Ikuti Jejak Sambo, Kenapa Trisha Eungelica Justru Mantap Jadi Dokter?

Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Arif menuruti perintah dari Hendra Kurniawan yang meminta untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat suatu folder yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi.

img_title Potret Trisha Eungelica dan Datia Dampingi Tribrata Putra Dilantik Jadi Perwira Polri, Tampil Anggun dengan Kebaya Pink

Arif juga berperan dalam menyampaikan arahan dari Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto, Rifaizal Samual dan tim penyidik Polres Jakarta Selatan yaitu agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar kemana - mana.

Selain itu Arif Rachman mencampuri dan turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat 8 Juli 2022.

img_title Tito Karnavian Ajak Foto Bersama Tribrata Putra Sambo Usai Mengikuti Upacara Prasetya Perwira

Arif sempat menonton rekaman asli CCTV rumah dinas Sambo bersama 3 orang lainnya. Dia juga mematuhi perintah Sambo dengan cara mematahkan laptop Baiquni Wibowo dan menghilangkan DVR CCTV. Meskipun dia melihat tak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir Yosua di rekaman CCTV tersebut.

Atas perbuatannya, Arif Rachman didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Nadiem Yakin Dapat Vonis Bebas Lewat Banding, Singgung Tak Ada Kerugian Negara hingga Pelanggaran Hakim

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi kasus chromebook. Nadiem pun mengajukan banding ke PT Jakarta.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut