Kubu Surya Darmadi Kecewa Vonis Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja
- ANTARA
VoxPop Nasional – Penasihat Hukum Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada kliennya.
Sebab, hakim tak mempertimbangkan penerapan Undang-undang Cipta Kerja ketika memutus perkara ini.
Apalagi, beleid tersebut diterbitkan oleh pemerintah bersama-sama DPR untuk mengawasi permasalahan di kawasan hutan. Melalui aturan itu, pemerintah masih memberikan waktu tiga tahun setelah UU ini disahkan kepada para pengusaha untuk melengkapi administrasi perizinan pengelolaan kawasan hutan.
Surya Darmadi
- Istimewa
Hal ini disampaikan Juniver menanggapi majelis hakim yang menghukum kliennya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Di sana (UU), dikatakan secara jelas ketelanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan UU Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana. Namun, yang dikenakan adalah sanksi administratif dan kemudian sanksi denda,” kata Juniver kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurut Juniver, putusan ini berpotensi mengganggu iklim usaha di Indonesia. Karena masih ada 1.192 perusahaan yang memiliki masalah perizinan kawasan perhutanan. Karena itu, kemungkinan akan banyak pengusaha akan bernasib sama dengan Surya Darmadi.
“Harapan kami, bapak Presiden yang menyatakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini membuat kenyamanan pengusaha ternyata yang kita hadapi adalah klien kami dipidana dengan hadirnya UU ini,” kata Juniver.
Surya Darmadi
- ANTARA
Di sisi lain, Juniver beranggapan, majelis keliru menghukum kliennya untuk bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39 triliun. Sebab, selama 20 tahun mengelola lahan, Surya Darmadi terus melakukan pembayaran pajak sekitar Rp700 miliar.
“Seandainaya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami,” kata Juniver.
Atas pelbagai pertimbangan itu, Juniver dan Surya Darmadi sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami,” kata Juniver.
Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Surya Darmadi ini. Hendro mengatakan, pihaknya akan membuktikan unsur-unsur kerugian negara yang diperjuangkan dalam banding nanti.
